Kamis, 11 Februari 2010

Qirad


... terusan dari Khiyar.

Qirad
Ialah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha dengan harapan untuk memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian bersama.

Hukum Qirad
Adalah boleh/mubah bahkan dianjurkan oleh syariat Islam. Bagi pemilik modal yang tidak punya keahlian usaha dapat menolong dan akan tertolong dari orang yang punya keahlian usaha karena akan saling mendapat keuntungan bersama,sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Jika itu niat beribadah kepada Allah,maka Allah akan menolongnya.
Keberhasilan qirad ditentukan kedua belah pihak dari pemilik modal dan kejujuran pekerja,pemilik mndal harus percaya sepenuh hati dan pekerja harus sungguh-sungguh jujur memegang amanah. Modal yang diberikan dalam qirad dapat berupa uang/emas atau benda lain yang dihargakan agar tidak terjadi perselisihan hendaknya disepakati dahulu dengan perjanjian tertulis. Sebagaimana yang dialami (Rasulullah) menjalankan modal Siti Khotijah.

Rukun Qirad
-Ada modal usaha
-Ada pemberi modal
-Ada pelaku usaha/pekerja
-Ada peluang jenis pekerjaan yang jelas
-Pembagian keuntungan yang disepakati bersama
-Ada aqad (ijab qabul)

Larangan Qirad pada Pelaku Modal
-Tidak boleh melanggar perjanjian aqad qirad
-Tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri
-Tidak boleh menghambur-hamburkan uang usaha
-Tidak boleh menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syariat Islam

Bentuk-bentuk Qirad
a. Qirad berbentuk perorangan
b. Qirad yang berbentuk badan usaha.
Dalam kehidupan saat ini praktik qirad dilakukan bersama bank.
Bank memberikan pinjaman kepada seseorang/badan usaha dan memperoleh laba dari pinjaman tersebut.

Tujuan Qirad
a. Tujuannya ialah untuk saling menolong pada sesama manusia,sehingga dapat memudahkan urusan manusia dalam kehidupan sehari-hari
b. Jika keuntungan dapat dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan/perjanjian

Batalnya Qirad
a. Jika kedua belah pihak ada yang mengingkari janji
b. Telah habis waktu yang telah ditentukan
c. Terjadi penyelewengan modal usaha

0 komentar:

Posting Komentar

yang sopan mas,,,,,

 

MULTI SPEED MEDIA. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com